Kejagung Tetapkan Dirjen di Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng
JAKARTA, TEKAPE.co – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.
Selain Indrasari, ada tiga tersangka lainnya, yaitu Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager PT Musim Mas, Logar Sitanggang; dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa 19 April 2022.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu dilakukan usai penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
“Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.” terangnya.
“Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti,” imbuhnya. (*)
Tinggalkan Balasan