Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Keamanan Digital Jadi Isu Strategis, Formasi Dorong Hari Kesadaran Siber

Pendiri Formasi, Gildas Deograt, saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Kebudayaan Keamanan Informasi (HKKI) di Jakarta, menekankan pentingnya kedaulatan dan kemandirian siber bagi Indonesia. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Forum Kemandirian Siber Indonesia (Formasi) menekankan pentingnya kedaulatan digital di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global dalam peringatan yang digelar di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

Dalam acara itu, forum juga mengusulkan agar 7 Maret ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan Keamanan Informasi (HKKI) secara resmi.

Pendiri sekaligus Koordinator Formasi, Gildas Deograt, menekankan bahwa kemajuan teknologi membuat dunia nyata dan digital semakin terintegrasi.

BACA JUGA: Pemprov Sulsel Sediakan Program Mudik Gratis, Layani 10 Rute dari Makassar

Aktivitas masyarakat, sektor bisnis, hingga pemerintahan kini sangat bergantung pada sistem digital dan jaringan internet.

“Kondisi ini membuat ancaman di ruang siber berdampak langsung pada kehidupan nyata. Karena itu, keamanan siber bukan lagi persoalan teknis semata, tetapi isu strategis bagi bangsa,” ujar Gildas.

Menurut Gildas, peringatan HKKI menjadi momentum untuk mengingatkan semua pihak agar memperkuat kemandirian di bidang siber.

BCAA JUGA: Enam Tahun Tanpa Kepastian, LBH Pers Ajukan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis

Ia menambahkan, penggunaan siber sebagai alat geopolitik menegaskan pentingnya keamanan setiap mata rantai pasok produk dan layanan digital sebagai penentu kedaulatan nasional dan keberlangsungan bisnis.

Sejarah HKKI bermula dari deklarasi pada 7 Maret 2007 oleh Komunitas Keamanan Informasi (KKI) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), BPPT, serta berbagai komunitas teknologi informasi.

Deklarasi ini memicu kampanye dan diskusi untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap keamanan informasi digital.

Seiring waktu, Indonesia membangun berbagai lembaga dan regulasi terkait keamanan siber, termasuk Id-SIRTII, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, Pusat Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan, satuan siber TNI, hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Pemerintah juga telah mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini