Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak di Lutim Mandek, Polisi: Baru Dapat Visum Mandiri

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan

JAKARTA, TEKAPE.co – Polri menyampaikan kasus dugaan pencabulan tiga anak oleh bapaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mandek.

Hal tersebut lantaran hasil visum awal dari kepolisian tak menyatakan ada tanda kekerasan. Sementara hasil visum mandiri yang menunjukkan ada peradangan sempat tak dilaporkan.

Kasus dugaan pencabulan itu ditutup pada 2019 lalu. Usai viral, polisi kembali membuka  kasusnya

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku tim penyelidik hingga kini masih kesulitan menemukan novum atau fakta baru kasus tersebut.

“Belum ditemukan bukti awal yang cukup. Tentu masih ada proses, makanya tim masih berjalan,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 13 0ktober 2021.

Sementara itu, kata Ramadhan, sejumlah dokumentasi yang dinilai dapat menjadi bukti belum bisa memenuhi kriteria. Salah satunya bukti dokumentasi peradangan hasil visum yang dilakukan orang tua korban.

Dia menyebut sejumlah alasan. Salah satunya dokumentasi visum tidak bisa menjadi bukti baru untuk melanjutkan kasus tersebut.

Pertama, kata Ramadhan, hasil visum yang dilakukan orang tua korban secara mandiri pada 31 Oktober 2019, tidak pernah diserahkan ke tim penyidik kala itu.

Polisi baru mengetahui dokumentasi, yang menunjukkan bukti peradangan di sekitar alat vital dan anus korban, baru beberapa hari lalu setelah tim asistensi Bareskrim meminta keterangan ibu korban.

Kedua, kata dia, hasil visum mandiri itu dilakukan setelah laporan dilayangkan pada 9 Oktober 2019, atau setelah hasil visum pertama oleh polisi keluar.

Menurut dia, hasil visum mandiri oleh orang tua korban tidak bisa menjadi bukti karena jauh dilakukan setelah laporan. Lagi pula, katanya, foto dokumentasi itu belum bisa menunjukkan kapan foto itu diambil.

“Kalau ini kejadian setelah tanggal 9, harus dibuat laporan lagi tanggal segitu. Karena kalau menggunakan bukti visum yang ini, dia tidak memenuhi bukti awal cukup,” katanya.

Setelah laporan dibuat, ibu korban memeriksakan korban ke dokter pada 31 Oktober 2019. Menurut Ramadhan, hasil pemeriksaan ini tidak pernah dilaporkan kepada penyidik.

“Penyidik tahunya baru kemarin, 2 hari yang lalu. Baru sekarang ini. Tapi kan kejadiannya dua tahun yang lalu, kalau peradangannya udah sembuh gimana?” cetusnya.

Meski begitu, Ramadhan menyebut pihaknya masih melakukan supervisi guna membuka kemungkinan temuan bukti baru. Hasil supervisi itu nantinya akan menjadi rekomendasi Bareskrim terkait kemungkinan kasus kembali dibuka.

“Tentu masih ada proses, makanya tim masih berjalan. kalau tim penyidikan tim supervisi, tim asistensi menemukan bukti awal yang cukup maka kasus ini akan dilanjutkan kembali,” kata dia.

Sebelumnya, sempat beredar dua hasil visum kasus Luwu Timur. Versi polisi, tak ada tanda kekerasan. Sementara, versi hasil visum mandiri menunjukkan sebaliknya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini