oleh

Kasus Dugaan Korupsi Proyek NUSP-2, Tiga Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

PALOPO, TEKAPE.co – Kapolres Palopo melalui Wakapolres Palopo Kompol Budi Gunawan didampingi Kabag OPS Kompol Sanodding, Kabag Humas Edy Sulistio dan Kanit Tipikor Ipda Abdianto menyampaikan, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Palopo menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek NUSP-2 2016.

Ketiga tersangka yakni Muslihim Mattau Koordinator BKM Salamae Reformasi Kelurahan Sabbamparu, Jafar Busra Koordinator BKM Siperennu Kelurahan Ponjalae dan Abdul Jawad Nurdin Koordinator BKM Iya Ada Iya Gau Kelurahan Batupasi.

“Selain menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek NUSP-2 tahun 2016, pihak penyidik juga mengamankan barang bukti dan dokumen yang terkait dengan kasus tersebut,” kata Budi Gunawan dalam press release di Aula loby tengah Polres Palopo Selasa, 26 Januari 2021.

Ketiga Koordinator BKM yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Polres Palopo.

“Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 3 UU. NO 31 tahun 1999 sebagaimana tlh diubah dgn UU. NO 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)

Berikut modus ketiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek NUSP-2 TA 2016:

a. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan yang tidak benar berupa belanja bahan material bangunan fiktif dan pembayaran upah tenaga kerja yang tidak sesuai dengan LPJ.

b. Melakukan belanja bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja tidak sesuai dengan rencana penggunaan dana (RPD) yang dibuat oleh BKM.

c. Melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak Surat Perjanjian Pekerjaan (SP3) dan RAB dengan mengurangi volume pekerjaan.

d. Tidak mengembalikan ke kas negara dana yang tersisa, namun dibagikan ke sejumlah pihak.

Komentar