oleh

Kadis Perpustakaan Makassar Andi Tenri A Palallo Jadi Tersangka Korupsi Rp 3 Miliar

MAKASSAR, TEKAPE.co – Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Andi Tenri A Palallo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Andi Tenri A Palallo ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 dengan estimasi kerugian negara Rp 3 miliar

Andi Tenri A Palallo yang ditetakan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya diumunkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Sundari di kantornya, Jumat 19 Mei 2023 sore.

BACA JUGA:
Kasus Dugaan Korupsi Proyek NUSP-2 di Palopo Mengantung, Polisi Tunggu Hasil Labfor

“Tim penyidik Kejari Makassar telah menetapkan tersangka sebanyak tiga orang dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun Anggaran 2021,” kata Andi Sundari.

“Adapun ketiga orang yang ditetapkan tersangka, yaitu atas nama Tenri Andi Palallo, beliau adalah kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” sambungnya.

Yang kedua, lanjut Andi Sundari, Ir Mustakim, selaku direktur CV Era Mustika Graha, pemenang tender pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar.

BACA JUGA:
Soal Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Korupsi, Surya Paloh: Kemungkinan Ada Intervensi

“Yang ketiga saudara Widana selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika Graha,” bebernya.

Sementara Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan, Pemkot Makassar sebelumnya menggelontorkan dana Rp 7.988.363.000 atau sekitar Rp 7,9 miliar untuk pembangunan gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021. Pembangunan ini tidak selesai 100 persen alias mangkrak.

“Dan berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dari Universitas Hasanuddin terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya,” kata Alamsyah.

“Sehingga diperoleh selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan, yaitu sebesar, Rp. 3,090,573,563 atau sekitar Rp 3 miliar,” pungkasnya.(*)



RajaBackLink.com

Komentar