Jaminan Hak Anak Berkewarganegaraan Ganda, Kemenkumham Bali Diseminasi Pasangan Kawin Campur
BADUNG, TEKAPE.co – Untuk memberikan pemahaman dan persamaan persepsi tentang kebijakan pemerintah dalam hal perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda maka Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, memberikan materi sosialisasi Perkawinan Campuran dan Anak Berkewarganegaraan Ganda bertempat di Basecamp Aliansi Pelangi Antar Bangsa Jl Tukad Badung XXV no 36, Senin (20/3/2023)
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa serta memberikan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Bali yang bersedia memberikan materi terkait kewarganegaraan kepada pasangan kawin campur yang hadir.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM), Alexander Palti terkait kewarganegaraan antara lain Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Cara permohonan pewarganegaraan menurut Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022, Kewarganegaraan ganda untuk Keluarga Perkawinan Campuran, Hal- hal terkait KITAP untuk jangka waktu yang tidak terbatas, serta Izin masuk untuk Keluarga Perkawinan Campuran.
Para pasangan kawin campur yang datang sangat antusias terhadap kegiatan dan aktif memberikan pertanyaan. Mereka berharap nantinya regulasi yang ada di Indonesia akan semakin lebih baik dan anak hasil perkawinan campur dapat terjamin hak-nya sesuai dengan yang tertulis dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengapresiasi kegiatan ini. Anggiat mengatakan sosialisasi ini sangat diperlukan baik oleh masyarakat umum maupun pelaku kawin campur.
“Hak sebagai warga negara adalah memperoleh kewarganegaraan meskipun dari perkawnan campuran,” katanya. Anggiat juga berharap agar kegiatan ini ini dapat terrus berlanjut dan dapat memberikan manfaat terkait dengan informasi dan pemahaman kepada peserta sehingga dalam melaksanaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak mengalami kesulitan berarti,” ujar Anggiat. (Adi/07)
Tinggalkan Balasan