Tekape.co

Jendela Informasi Kita

IPMALUTIM Desak Kejati Sulsel Usut Proyek Pembebasan Lahan Islamic Center Malili

Ketua Umum PP IPMALUTIM, Haikun Candra S. (ist)

MALILI, TEKAPE.co – Proyek pembangunan Islamic Center di Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali menuai sorotan.

Kali ini, perhatian publik tertuju pada status lahan proyek yang sebagian diketahui merupakan milik mantan Bupati Luwu Timur periode 2021–2025, Budiman Hakim.

Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu Timur (PP IPMALUTIM) secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyidikan menyeluruh terhadap proyek pembebasan lahan tersebut.

Desakan ini menguat setelah beredarnya berbagai informasi terkait pembebasan lahan seluas 3,5 hektar, di mana sekitar 2 hektar di antaranya merupakan lahan masyarakat yang dibebaskan dengan nilai mencapai Rp6,9 miliar.

Namun, yang menjadi perhatian khusus adalah adanya keterkaitan lahan dengan mantan kepala daerah.

Ketua Umum PP IPMALUTIM, Haikun Candra S, dalam rilis resminya, Selasa 31 Maret 2026, menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sehingga harus ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Ketika ada lahan milik mantan bupati masuk dalam proyek pemerintah, maka transparansi harus benar-benar dibuka. Ini penting untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan,” tegas Haikun.

Menurutnya, proses pembebasan lahan harus diaudit secara detail, mulai dari penentuan harga hingga mekanisme pembayaran, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan negara maupun masyarakat.

Selain itu, IPMALUTIM juga menyoroti aspek pekerjaan fisik proyek yang menggunakan skema multiyears sejak 2022 hingga 2024.

Mereka meminta dilakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh untuk memastikan kualitas bangunan dan penggunaan anggaran sesuai perencanaan.

“Dua hal krusial yang harus diusut adalah pembebasan lahan, apalagi terkait dengan mantan pejabat, serta pekerjaan konstruksi. Keduanya harus transparan dan akuntabel,” lanjutnya.

IPMALUTIM menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan terbuka jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran.

“Ini bukan sekadar proyek biasa, tetapi menyangkut kepercayaan publik. Jangan sampai pembangunan fasilitas keagamaan justru menyisakan persoalan hukum,” tutup Haikun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini