oleh

Hotman Tantang Aparat Ekspose Nama Pengusaha yang Rela Bayar Vanessa Angel Rp80 Juta Sekali Main

JAKARTA, TEKAPE.co – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, menantang aparat kepolisian dan wartawan untuk mengekspose nama pria pemesan layanan prostitusi online terhadap artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellia Shaqqila di Surabaya.

Dalam akun Instragram miliknya, @hotmanparisofficial, Hotman mempertanyakan siapa nama konglomerat yang rela membayar VA, artis yang pernah menjadi co host di acara Hotman Paris Show, sebesar Rp80 juta sekali main.

“Aparat, kalau ekspose jangan cuma germo dan artis yang dipajang? Juga cukongnya! Jangan diskriminasi! Saat ini Si cukong akan rela habis seharga lamborgini asal namanya tidak terekspose!” tulis Hotman.

Ia meminta agar tidak diskriminasi, bukan hanya nama artisnya, namun juga nama pengusaha yang memesan artis itu.

“Cukong rokok atau cengkeh?? Atau upeti ke pejabat? Hai oknum wartawan, kok tutup mulut? Dilobby apa sama si cukong? Dijanjikan apa, agar nama cukong rahasia? Kenapa cuma nama artis yang diekspose?” tulisnya.

Ia kemudian meminta agar semua istri pengusaha dan pejabat di Jatim, agar periksa Wa dan SMS di HP suaminya! Razia buaya darat!

Untuk diketahui, pria pemesan layanan prostitusi online terhadap seorang artis Vanessa Angel (VA) telah dilepas oleh polisi.

Pria berinisial R itu merupakan seorang pengusaha asal Surabaya. Ia sempat diperiksa intensif oleh penyidik.

Polisi berlasan melepas R, karena tak ada pasal yang bisa menjerat konsumen. Menurut polisi, pasal hanya bisa menjerat penyedia layanan, yakni si mucikari.

Begitu juga dua artis yang diamankan. Vanessa, dan model majalah dewasa Avriellia Shaqqila, juga telah dilepas, namun masih dikenai wajib lapor, Minggu 6 Januari 2019.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan penyidik sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan Vanessa dan Avriella.

Dua orang itu yakni Endang (37) dan Tentri (28). Keduanya sudah ditahan di Mapolda Jatim.

Saat diamankan pada Sabtu (6/1) ES diketahui, berada di hotel yang sama dengan VA, namun mereka berada di kamar yang berbeda.

Sedangkan TN, diamankan kepolisian pada malam harinya, di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Timur.

Keduanya dipersangkakan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 296 jo pasal 506 KUHP. (*)



RajaBackLink.com

Komentar