oleh

Gugatan Diterima, Bawaslu Perintahkan KPU Akomodir Dua Bacaleg PSI Palopo

PALOPO, TEKAPE.co – Bawaslu Kota Palopo memutuskan untuk menerima gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Palopo terkait dua bakal calon legislatif (Bacaleg) dapil 2 Palopo, yang digugurkan KPU Palopo.

Dua putusan itu dibacakan terpisah dan secara berturut-turut oleh majelis sidang ajudikasi Bawaslu Kota Palopo, Jumat 31 Agustus 2018, pagi.

Dua Bacaleg PSI Kota Palopo, Muh Suhendra dan Muhajir ini sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan verifikasi KPU, karena persoalan berkas kelengkapan Bacaleg yang dianggap TMS.

Sidang ajudikasi di Bawaslu Palopo ini dipimpin majelis sidang ajudikasi Asbudi Dwisaputra sebagai ketua, dan didampinggi anggota majelis Ahmad Ali dan St Aisyah. Juga diikuti pihak pemohon Iksal Ikbal, dan termohon dari KPU Rahmansyah.

“Berdasarkan fakta persidangan, majelis memutuskan untuk menerima seluruh gugatan pemohon, membatalkan berita acara KPU Palopo, dan memerintahkan KPU Palopo untuk menerima kembali Bacaleg bersangkutan, paling lambat tiga hari masa kerja,” ujar Ketua Majelis Sidang Ajudikasi Bawaslu Palopo, Asbudi Dwisaputra. (rin)



RajaBackLink.com

Komentar