oleh

Gerebek Pengedar Sabu di Walmas, Polres Luwu Amankan Sabu 252,96 Gram

LUWU, TEKAPE.co – Satresnarkoba Polres Luwu melakukan pengrebekan pengedar narkoba jenis sabu di Desa Pompengan, Lamasi Timur, Luwu, Senin 12 Agustus 2019, sekira pukul 17.30 wita.

Penggrebekan pengedar narkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Awaluddin bersama tim satnarkoba Polres Luwu, di sebuah rumah, di Dusun Toke, Desa Pompengan, Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.

Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso melalui Kasat Narkoba AKP Awaluddin, memaparkan, berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkoba di sebuah rumah, di Dusun Toke, Desa Pompengan, Kecamatan Lamasi Timur, Luwu.

Sehingga, Senin 12 Agustus 2019 anggota Sat Narkoba Polres Luwu dibackup anggota Polsek Walenrang Aipda Andi Irwan, melakukan penyelidikan di sekitar rumah yg disebutkan ciri-cirinya.

“Setelah beberapa lama kemudian, sekira pukul 17.30 wita setelah ada tanda-tanda mencurigakan, maka langsung dilakukan penggerebekan didalam rumah tersebut,” kata AKP Awaluddin, Selasa 13 Agustus 2019.

Dijelaskan Awaluddin, saat digrebek, ditemukan seseorang yang mengaku bernama Asrul alias Juli, berada di dalam kamar sedang duduk sambil menimbang sabu sebanyak satu plastik besar.

Pelaku menggunakan timbangan digital, kemudian dilakukan lagi penggeledahan di dalam kamar pelaku dan ditemukan lagi satu kantongan plastik besar berisi sabu satu shacet plastik besar berisi shabu yang ke semuanya berada di dalam lemari pakaian.

“Setelah diintrogasi, maka pelaku mengaku bahwa shabu tersebut rencananya untuk dijual, atas kejadian tersebut maka pelaku di bawa ke Polres Luwu untuk proses lebih lanjut,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Palopo ini .

Polisi Satnarkoba polres Luwu pula turut menyita beberapa barang bukti lainnya berupa handphone termasuk timbangan digital untuk menakar sabu yang diedarkan.

Penangkapan terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis shabu ini berdasarka surat perintah Kapolres Luwu , dengan Nomor LP:A/ 33 / VIII / 2019 / SPKT Polres Luwu, tanggal 12 Agustus 2019

Dari catatan yang ada, selama penangkapan kasus narkoba jenis sabu di Luwu, penangkapan sabu seberat 252,96 gram kali ini di Desa Pompengan, Lamasi Timur adalah penangkapan terbesar saat Satnarkoba dijabat AKP Awaluddin. (ham)



RajaBackLink.com

Komentar