oleh

Genjot PAD, Pemkab Wajo Siap Terapkan Perda Pajak Restoran

WAJO, TEKAPE.co – Pemkab Wajo gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupeten Wajo nomor 9 tahun 2018 tentang pajak restoran dan Perda Wajo nomor 10 tahun 2018.

Dalam sosialisasi yang digelar di ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Kamis 6 Desember 2018, dihadiri Kepala Bapenda Wajo, Ir Armayani MSi dan Sudirman SH, Sutiyono SH.

Bapenda juga mendatangkan dua orang sebagai narasumber dari YLBH mitra keadilan rakyat. Sosialisasi itu dihadiri semua instansi dan kepala desa/lurah se Kabupaten Wajo.

Kepala Bapenda Wajo, Ir Armayani, yang ditemui di sela-sela acara, mengatakan, dua Perda ini sudah lama disosialisasikan untuk diberlakukan di Kabupaten Wajo. Setelah dirasa cukup, maka Perda ini akan diterapkan.

“Ini untuk menggenjot pemasukan PAD di Wajo. Olehnya itu, kami mengundang semua pihak dari pemerintah desa/kelurahan sampai SKPD, untuk menjelaskan Perda ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, ada dua narasumber yang dihadirkan sebagai mitra. Untuk Perda reklame, kata dia, belum ada perubahan, namun dua Perda ini dulu digencarkan sosialisasi. (ambo tang masse)



RajaBackLink.com

Komentar