Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Geledah Kantor Disdik, Kejari Luwu Sita 200 Dokumen

LUWU, TEKAPE.co – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu dan Unit kerja pengadaan barang jasa yang ada di sekretariat daerah kabupaten Luwu, Selasa 26 Januari 2021.

Penggeledahan tersebut dilakukan usai penetapan tersangka dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah SD dan SMP, dengan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar tahun anggaran 2019.

kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba usai melakukan penggeledahan, mengatakan bahwa dari penggeledahan ini pihaknya menyita sekitar 200 item dokumen.

“Sekitar 200 item yang kita sita, untuk melengkapi dokumen penyidikan yang sementara berlangsung,” ujar

Lanjut, ia mengatakan bahwa, Penggeledahan berlangsung selama tiga jam. Dari UKPBJ, Tim Kejari Luwu, menyita satu koper berisi berkas. Berkas tersebut kemudian dibawa ke Kejari Luwu dibawa pengawalan empat orang anggota Polri.

“Kami mencari dokumen pendukung yang berkaitan dengan kasus, beberapa dokumen asli yang berkaitan dengan penyidikan umum dan penetapan tersangka ini yang kami dapatkan,” lanjut Erny Maramba kepada awak media.

TerKait kemungkinan adanya tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, Erny V Maramba mengaku hal tersebut memungkinkan. Semuanya tergantung dari proses penyidikan yang sementara berlangsung.

“Untuk sementara tiga tersangka, Bisa saja ada tersangka lagi. Tergantung hasil persidangan, atau perkembangan penyidikan yang ditemukan penyidik,” jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun ketiga tersangka yang ditetapkan yaitu, AA yang merupakan PPK pada program tersebut yang memiliki jabatan sebagai Kepala Seksi Pendidikan Dasar Disdik Luwu.

Lalu, FP yang merupakan pihak swasta yang justru melaksanakan pekerjaan pengadaan seragam tersebut tanpa kedudukan hukum, dan IH dari pihak pelaksana CV SR.

“Sudah ada tersangkanya tiga orang,” ujar Kasipidsus, Eka Haryadi.

Dari informasi saat penyidikan, modus pada program ini, yakni pinjam pakai perusahaan yang dilakukan oleh FP sebelum pelaksanaan pengadaan dengan cara menghubungi pengurus CV SR yang berkedudukan di Palopo yang memang kemudian menjadi pemenang kegiatan dengan alokasi anggaran sekitar Rp1,6 miliar. Untuk kerugian negara masih dalam pendalaman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini