LUWU, TEKAPE.co – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu menggelar Sosialisasi Netralitas ASN dan Kepala Desa se Kabupaten Luwu dalam rangka Pilkada tahun 2018.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Gedung Balai Rasdiana Center (BRC) Belopa,Jalan Merdeka Selatan (Jalur Dua), Belopa, Kabupaten Luwu, Senin, 07 Mei 2018.
Hadir dalam sosialisasi ini, Sekda Luwu, Sayiful Alam, Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi, Anggota Panwaslu Luwu, Kaharuddin, Sekretaris Panwaslu Luwu, Anwar Amir, para Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Luwu.
Sementara yang bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan ini, yakni guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof.Dr.H. Anwar Borahima, SH.MH yang, Sekda Kabupaten Luwu, Syaiful Alam, dan Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi.
Dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi, mengatakan bahwa Kegiatan yang dilaksanakan guna memberikan tambahan pengetahuan dan pemahaman kepada para peserta sosialisasi tentang hal- hal yang berkaitan dengan netralitas ASN dan Kepala desa pada penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 ini.
Sementara itu, Sekda Luwu Syaiful Alam, mengatakan, bahwa aparatur pemerintahan harus mampu melayani sepenuh hati dan sesuai dengan aturan.
“Kita harus dengan niat yang baik serta suci. Khususnya para Kades. Posisinya sangat rentan sekali masuk politik praktis. Kalau calon masuk di daerahta, harus cerdas menyikapi. Jangan sampai terjebak. Termasuk aparat desanya. Jangan melakukan persekongkolan dengan paslon,” tegas Syaiful.
Sosialisasi kedua netralitas ASN dan aparatur pemerintahan desa ini juga menghadirkan Guru Besar Fakuktas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Anwar Borahima.
“Kepala desa dan aparatnya jangan diskriminasi kepada rakyat akibat sikap politik. Intinya, kita harus profesional. Kalau ada yang mengatakan bahwa saya punya hak individu, maka pernyataan itu mencerminkan tidak profesional. Jangan akal-akalan. Profesional itu adalah aparatur pemerintah yang menyatakan sikapnya ketika di dalam bilik. Ingatki juga bahwa Panwaslu dalam menangani kasus tidak hanya menggunakan ahli hukum tapi juga ahli bahasa. Jadi, hati-hatiki,” kata Prof Anwar. (*)
Komentar