oleh

Empat Warga Luwu Diringkus Polisi Usai Pesta Sabu, Terancam 12 Tahun Penjara

LUWU, TEKAPE.co – Empat warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ditangkap usai pesta narkoba jenis sabu.

Keempat terduga pelaku, yakni AA (24), IR (37) YR (26) dan SA (22).

Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari mengatakan, keempat terduga pelaku ditangkap di Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa.

“Berdasarkan informasi warga, di salah satu rumah di daerah itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Mustari, Rabu 4 Januari 2022.

Stelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di salah satu rumah yang dimaksud, ditemukan tiga terduga pelaku.

“Saat dilakukan penggrebekan di rumah dimaksud, IR, AA dan YR berada di ruang tamu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua sabu berada di lantai,” ungkapnya.

Dari keterangan salah satu terduga pelaku, sabu tersebut dibeli dengan cara patungan,” sambungnya.

Penggeledahan kembali dilakukan, polisi kembali menemukan dua sachet sabu di saku celana AA.

“AA mengaku dua sachet sabu diperoleh dari SA,” ucapnya.

Pengembangan kembali dilakukan, SA berhasil ditangkap di rumah kos, polisi juga menemukan alat isap berupa bong dan sandok sabu.

“Dari tangan terduga pelaku diamankan empat saset plastik berisikan kristal bening narkoba jenis sabu seberat 1, 34 gram,” terangnya.

Mereka disangkakan pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta,” tambahnya.

(*)