Empat Warga Luwu Dicokok Polisi Saat Asik Main Judi Song
LUWU, TEKAPE.co – Unit Reskrim Polres Luwu meringkus empat orang pelaku judi kartu song. Satu pelaku melarikan diri.
Keempat pelaku diamankan saat penggrebekan di sebuah rumah di Kelurahan Padang Lambe, Kecamatan Padang Sappa, Kabupaten Luwu, Senin 22 Juli 2019.
Keempat pelaku yakni JU (42) warga Sabbamparu, Desa Cilallang, Kecamatan Kamanre, FE (38) warga Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, LI (42) warga Desa Cilallang dan BP (47) warga Desa. Buntu Kumia, Ponrang.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan di lokasi judi song diamankan dua kartu Joker dan uang tunai sebanyak Rp 3.900.000,.
“Pelaku, barang bukti berhasil disita telah diamankan di Mapolres Luwu untuk diproses lebih lanjut. Sementara satu orang pelaku yang melarikan diri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Faisal, Selasa 23 Juli 2019. (ilham)
Tinggalkan Balasan