oleh

Dua Pengedar Obat Terlarang di Torut Diringkus, Ribuan THD Disita

TORUT, TEKAPE.co – Dua pengedar obat terlarang atau daftar G diringkus Satres Narkoba Polres Toraja Utara (Torut).

Kedua pelaku yakni Indra Setiawan (25) warga Kota Palopo dan Sahaluddin (30) warga Kolaka Utara.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 1.900 butir Trihexyphenidyl (THD) dan 534 butir Tramadol.

BACA JUGA:
Polisi Sita 27 Saset Sabu Siap Edar, Pengedar di Luwu Sebut Didapat dari Bandar Narkoba di Palopo

Kasat Narkoba Polres Torut Ipru Syahrul Rajabia mengatakan, keduanya ditangkap di Bua Tallulolo, Kesu, pada Rabu 31 Mei 2023.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan adanya paket melalui J&T tujuan Toraja Utara,” ujar Syahrul, Senin 5 Juni 2023.

Setelah penyelidikan, penangkapan kemudian dilakukan terhadap dua pelaku.

BACA JUGA:
Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal Asal Cina Disita, 2 Palaku Ditangkap

“Mereka memesan obat-obatan ini dari Jawa via WhatsApp,” ungkapnya.

Kedua pelaku dan barang bukti obat daftar G tersebut diamankan di Polres Torut.

“Mereka dikenakan Undang-undang kesehatan,” pungkasnya.(*)



RajaBackLink.com

Komentar

Berita Terkait