MALILI, TEKAPE.co – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika Kabupaten Luwu Timur diringkus polisi di dua tempat berbeda, Selasa 19 Mei 2020 lalu.
Kedua pelaku diketahui bernama Haerul alias Beddu (31) warga Jalan Ahmad Yani, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti dan Ruslan alias Lado (31) warga Jalan Gatot Subroto, Desa Baruga, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
BACA JUGA:
Peduli Sesama, PAC PP Larompong Bagi-bagi Takjil dan Masker ke Pengendara
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta mengatakan, dari tangan kedua pelaku, berhasil diamankan enam sachet sabu dengan berat 1,45 gram.
“Kedua pelaku dan barang bukti enam sachet sabu telah diamankan di Mapolres Luwu Timur,” kata Joddi, Kamis 21 Mei 2020. (*)
BACA JUGA:
Transparansikan Penerima BLT-DD, Kajari Luwu Apresiasi Pemdes Lamunre Tengah