Dua Pelaku Curanmor Asal Luwu Diringkus Resmob Polres Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Dua remaja pelaku pencurian motor (Curanmor) diringkus Tim Resmob Polres Palopo, Senin 11 Januari 2019, sekira pukul 12.45 Wita.
Kedua pelaku curanmor tersebut diketahui berinisial HU (22) dan SA (26) warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
“Kedua pelaku mencuri motor milik Ariska pada Selasa 5 Februari 2019 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf.
BACA JUGA:
Salah satu pelaku sudah lama mengenal korban. Pelaku kemudian memperkenalkan temannya yang bisa membuat kunci duplikan.
“Ternyata pelaku sudah lama merencanakan untuk mencuri motor korban. Kedua pelaku mencuri motor tersebut saat terparkir di rumah kos,” terangnya.
Kedua pelaku, lanjut Ardy, motor itu dijual seharga Rp 4.020.000 kepada seorang warga di Kabupaten Bone.
Sebelumnya, motor itu diposting di grup facebook Bone Dagang. Berkat postingan itu, Tim Monitoring
Center Polda Sulsel berhasil melacaknya.
“Hasil dari jual motor itu mereka gunakan berfoya-foya. Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Palopo untuk diperoses lebih lanjut,” ungkap perwira tiga balok di pundak ini. (usman)
Tinggalkan Balasan