PALOPO, TEKAPE.co — Setelah sempat hampir dua pekan buron, Penikmat siswi SMP di Walmas, akhirnya berhasil diamankan Polres Palopo.
Pelaku inisial ES alias HA, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban, WN (13), yang masih di bawa umur, berhasil diringkus di Kota Parepare, Jumat, 22 April 2022.
BACA JUGA:
Diduga Jual Siswi SMP, Warga Walmas Diringkus Polres Palopo, Pelaku Masih Buron
Kasubag Humas Polres, Iptu Patobun, yang dikonfirmasi, Sabtu 23 April, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berinisial ES alias HA, berhasil diamankan setelah sekitar dua pekan menjadi buron,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar, mengatakan, jika pelaku yang diamankan di Parepare itu kini telah ditahan di Mapolres Palopo.
“ES alias HA diamankan di Pare-pare, saat ini sudah di Polres Palopo”, ujarnya.
Atas perbuatannya, ES dikenakan pasal 81 tentang perlindugan anak. Ia terancam pidana di atas 10 tahun penjara
“Ancaman pidananya di atas 10 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Palopo telah mengamankan seorang diduga mucikari berinisial FE (18), warga Padangkalua, Walmas, Kabupaten Luwu, Sabtu 9 April 2022, lalu.
FE diringkus lantaran diduga menjajakan anak di bawah umur, kepada lelaki hidung belang.
Korbannya adalah WN (13), warga Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu. Korban diketahui masih duduk di bangku kelas 1 SMP di Walmas.
FE diduga menjual WN kepada seorang lelaki ES alias HA, di salah satu rumah kos, di Jl Hartako Kota Palopo, Jumat, 8 April 2022 lalu.
Saat itu, FE mengajak korban ke Palopo untuk menginap di rumah keluarganya. Setiba di Palopo, ternyata FE membawa WN ke sebuah rumah kost, yang ternyata terduga pelaku pemerkosa, ES alias HA sudah berada dalam kamar tersebut. (rin)
Komentar