Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Draft Ranperbup Penanganan Stunting, Desa Bakal Diberikan Wewenang Khusus

BELOPA, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu melakukan Rapat Koordinasi yang membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang stunting, di aula Celebes Islamic School (CIS), Desa Taddette Kecamatan Belopa, Kamis (17/6/2021).

Hal itu dalam rangka pelaksanaan Aksi 4 Pencegahan dan Penanganan Stunting, di Kabupaten Luwu.

Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita dimana terhambatnya perkembangan fisik, otak dan organ lainnya akibat kekurangan gizi terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK), ciri-cirinya tubuh anak terlalu pendek dibanding anak lain seusianya.

Pemerintah Pusat melalui PPN/Bappenas telah menetapkan 8 aksi intervensi dalam pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di seluruh Indonesia.

Pada Aksi 4 ini, rakor dilaksanakan untuk membahas draft Rancangan Peraturan Bupati Luwu terkait peran desa dalam pencegahan dan penanganan stunting terintegrasi yang dihadiri oleh OPD lintas sektor, diantaranya Bappelitbangda, DPMD, Dinkes, Dinsos, Dikbud, Diskominfo serta Camat, Kepala desa dan Lurah.

Kepala DPMD Luwu, H Bustan, dalam sambutannya, mengatakan bahwa maksud dari Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang akan dibahas terkait peran desa dan wewenangnya dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting.

“Maksud dari Peraturan Bupati ini nantinya dapat dijadikan acuan secara konvergen bagi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan stunting tingkat Kabupaten Luwu, kecamatan, dan desa, sekaligus menjadi acuan bagi pihak terkait dalam rangka penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan stunting dan fasilitasi konvergensi stunting secara transparan dan akuntabel,” jelas H Bustan.

Adapun diterbitkannya Peraturan Bupati Luwu ini bertujuan untuk mewujudkan komitmen dari seluruh pihak terkait dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan, agar berperan aktif secara proporsional dalam proses pencegahan dan penanggulangan Stunting.

Juga diharapkan tersedianya data 1.000 HPK di desa setiap tahunnya melalui Kader Kesehatan dan pemerintah desa, serta terkendalinya pencegahan dan penanganan stunting melalui program 5 paket Konvergensi Stunting di desa.

Tujuan lainnya adalah terfasilitasinya peran Lembaga Kemasyarakatan Desa yang terkait dalam proses pembangunan serta terfasilitasinya sistem perencanaan dan penyelenggaraan Pembangunan yang terintegrasi dari tingkat kabupaten sampai desa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan stunting. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini