PALOPO, TEKAPE.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Wara mengamankan seorang pria karena diduga menggadaikan mobil rental.
Pelaku bernama Arfa Dangkeng (40) warga Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
“Pelaku diamankan karena diduga telah menggadaikan mobil rental tanpa sepengetahuan pemiliknya,” kata Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar, Kamis 29 Oktober 2020.
BACA JUGA:
Gelapkan Uang Nasabah Bank, Wanita Ini Ditangkap Polisi
Mobil milik Roni warga. Jalan Andi Bintang, Kelurahan Murante, Kecamatan Mungkajang tersebut digadaikandi Kabupaten Gowa, bersama temanya bernama Reni Thalib.
“Pelaku sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya. (rindhu)
Komentar