oleh

DPO Pelecehan Anak di Bawa Umur di Luwu Utara Ditangkap

MASAMBA, TEKAPE.co – Kepolisian Resort Luwu Utara meringkus SS, warga Kecamata Masamba terkait dugaan pelecehan seksual, Senin 4 Mei 2020

SS diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawa umur, sebut saja Melati.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan kasus pelecehan seksual terjadi pada pulan April 2020.

BACA JUGA:
Tiga Pelaku Narkoba di Palopo Dibekuk Polisi

“Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2 April 2020. Pelaku kerap kali berpindah-pindah tempat sebelum dibekuk di rumahnya di Kecamatan Masaba,” kata Syamsul Rijal.

Pelecehan seksual itu terjadi berawal saat korban di jemput oleh pelaku di Kecamatan Mappedeceng. Pelaku membawa korban ke belakan pasar sentral Masamba dan kemudian melakukan aksi bejatnya.

“Diduga beberpa teman pelaku terlibat dalam kasus tersebut dan saat ini kami melakukan penyelidikan,” terangnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima dan maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya. (*)



RajaBackLink.com

Komentar