DPO Kasus Curas di Toraja Utara Ditangkap di Parepare, Ternyata Residivis
RANTEPAO, TEKAPE.co – Pelarian Suryanto alias Anto (42), buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan, berakhir setelah polisi menangkapnya di Kota Parepare.
Suryanto ditangkap Tim URC Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara di rumahnya yang berada di Jalan Mayor Haddade, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Selasa (18/8/2026).
Kasus tersebut terjadi pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 13.00 Wita. Korbannya, Damaris Rabung (55), seorang ibu rumah tangga, menjadi sasaran perampasan perhiasan ketika sedang berada di kios miliknya di Jalan Gajah, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.
BACA JUGA: Usai Hari Kemerdekaan, Kades Nagasaribu II Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp325,9 Juta
Dalam aksinya, Suryanto bersama rekannya mendatangi kios korban. Salah satu pelaku berpura-pura hendak membeli minuman dingin dan meminta korban mendekat ke pagar.
Saat korban berada di dekat pagar, rekannya berinisial SF langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga yang kemudian mengejar para pelaku.
Warga berhasil menangkap SF tak lama setelah kejadian. Dari tangan pelaku, warga turut mengamankan barang bukti berupa kalung emas seberat 16 gram.
Sementara itu, Suryanto yang saat itu berperan sebagai pengemudi sepeda motor berhasil melarikan diri dari kejaran warga.
Damaris kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara. Polisi melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku yang kabur.
Pada 8 Desember 2025, Satreskrim Polres Toraja Utara menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Suryanto alias Anto.
Berbulan-bulan kemudian, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan Suryanto di Kota Parepare. Tim URC Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara lalu berkoordinasi dengan kepolisian setempat sebelum melakukan penangkapan.
Suryanto akhirnya diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi awal, SY alias AT mengakui semua perbuatannya yang telah terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Toraja Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon, SH.
Ruxon membenarkan penangkapan tersebut. Dia menyebut Suryanto merupakan residivis kasus pencurian.
“Terduga pelaku SY alias AT merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian. Penangkapan ini melengkapi pengungkapan kasus curas yang sempat tertunda karena salah satu pelaku melarikan diri,” ujarnya.
Setelah ditangkap, Suryanto diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“SY telah diserahkan oleh Tim URC kepada penyidik Sat Reskrim guna menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut,” tutup Ruxon. (*)





Tinggalkan Balasan