oleh

DPO Curanmor di Luwu Diciduk Polisi, Satu Orang Masih Dalam Pengejaran

BELOPA, TEKAPE.co – Remaja yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap.

Pelaku berinisial AT (16), ditangkap saat berada di rumah keluarganya di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Senin 15 November 2021.

Penangkapan pelaku, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan mengatakan, pelaku tercatat sebagai DPO sejak April lalu.

“Pelaku (AT) diamankan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor,” kata Jon, Selasa 16 November 2021.

Menurut Jon, pelaku sudah tiga kali melakukan curanmor dan satu kali mencuri di sarang burung walet.

Pelaku melancarkan aksinya bersama dua orang rekannya dengan menyasar motor yang didapati terparkir.

“Dari hasil interogasi, pelaku melakukan aksinya bersama dua orang rekannya. Satu orang berinisial YO telah diamankan, sementara satu lagi yang berinisial ID masih dalam pengejaran,” terangnya.

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto dikonfirmasi terpisah membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Kapolres Luwu. (rin/rls)