oleh

Ditinggal Mati Istri, Anak Jadi Pelampiasan Birahi Sang Ayah di Muba

MUBA, TEKAPE.co – Seorang ayah di Batangahri Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, tega menjadikan anak kandungnya sendiri sebagai pelampiasan nafsu birahinya.

Pelaku mengaku itu dilakukannya setelah sang istri, ibu dari anaknya, meninggal dunia.

Pelaku berinisial DW (45) itu telah diinterogasi di penyidik PPA Polres Muba. Pelaku telah diamankan Minggu (15/8/2021), pekan lalu.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH Sik MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH MH, Sabtu 28 Agustus 2021, mengatakan, kasus persetubuhan ayah kandung terhadap anak kandung itu dilaporkan sejak 15 Agustus 2021.

“Pelaku sudah kami tangkap usai dilaporkan hari itu juga. Saat ini kita periksa secara intensif,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Ali, pelaku mengakui persetubuan tersebut. Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020. Aksi bejat itu terus berlanjut hingga 09 Agustus 2021.

“Pengakuan pelaku ini terjadi karena pelaku sudah lama ditinggal meninggal oleh istrinya, sehingga pelaku mengaku khilaf, kemudian menggagahi korban sebanyak tiga kali,” tambahnya.

Baru pada bulan Agustus 2021, korban melaporkan perbuatan keji ayahnya tersebut kepada sang bibi.

“Setelah ditanya, korban mengatakan ayahnya saat itu mengancam dengan sebilah pisau dan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp100.000, hingga korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian yang dialami kepada bibik korban,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut,” pungkasnya. (Jefry)



RajaBackLink.com

Komentar