Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Direktur PDAM Luwu Syahruddin Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 847 Juta, Terancam 20 Tahun Penjara

Konferensi pers penetapan tersangka korupsi di PDAM Luwu. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan Direktur PDAM Kabupaten Luwu, Syahruddin sebagai tersangka kasus korupsi, Rabu 5 Juli 2023.

Syahruddin ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah pemerintah untuk sambungan rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Syahruddin diduga melakukan korupsi pada tahun 2018, 2019 dan 2020 dengan kerugian negara Rp 847 juta.

Kepala Kejari Luwu Andi Usama Harun mengatakan, terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi setelah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan kerugian negara sebesar 847 juta yang diterima dari BPK,” katanya.

“Tersangka dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini