oleh

Dinkes Luwu Gelar Bimbingan Teknis Keamanan Pangan

LUWU, TEKAPE.co – Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu mengglar Bimbingan Teknis keamanan pangan dalam rangka Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bagi pelaku usaha industri rumah tangga pangan (IRTP) se-Kabupaten Luwu, di Hotel Boneo, Kec. Belopa, Senin, 07 Juni 2021.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Rosnawari dalam laporannya mengungkapkan bahwa bimtek ini bertujuan agar setiap pelaku usaha industri rumah tangga pangan yang ada di Kabupaten Luwu mendapatkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan.

“Sertifikat ini salah satu yang dipersyaratkan Dinas Perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) bagi pelaku usaha untuk mendapatkan izin pelaku industri rumah tangga,” ujar Rosnawari.

Rosnawari menyebutkan kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini akan diikuti untuk 80 peserta yang terbagi dalam 2 gelombang. Untuk gelombang pertama ini diikuti sebanyak 40 peserta dan gelombang kedua akan dilaksanakan pada Oktober 2021 sebanyak 40 peserta.

“Jadi besok insha Allah setelah selesai bapak ibu mendapat sertifikat harap membawa berkas ke Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Bidang Pelayanan kesehatan untuk kemudian diuruskan perizinan industri rumah tangga di DPMPTSP,” imbuh Rosnawari.

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Luwu dalam sambutannya sebelum membuka Bimtek tersebut menyampaikan apresiasinya kinerja Dinas Kesehatan dalam usahanya memastikan produk pangan industri rumah tangga di Kabupaten Luwu memiliki izin dan tersertifikasi keamanan pangan.

“Dinas Kesehatan melalui bidang terkait ini tidak henti-hentinya mencari industri rumah tangga dibidang pangan dalam upaya sertifikat ini agar kedepannya semua tersertifikasi,” tutur Hayarna.

Hayarna juga menambahkan agar peserta bimbingan teknis dapat mengikuti dengan cermat setiap materi yang akan diberikan agar dapat mengembangkan serta mendapatkan pengetahuan, wawasan dan keterampilan bagi pelaku usaha industri rumah tangga sehingga mampu menghasilkan produk pangan yang memiliki izin yang aman tentunya bermutu serta layak konsumsi.

Adapun narasumber yang dihadirkan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu pada bimbingan teknis ini ialah Kepala LOKA Pengawas Obat dan Makanan (POM) Palopo, Mardianto. (*)

Komentar