oleh

Dinas Perdagangan Luwu Razia Masker di Pasar, Harap Pembeli dan Pedagang Patuhi Protkes

LUWU, TEKAPE.co – Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Bupati Luwu Nomor 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Luwu bersama Dinas Perdagangan Luwu, menggelar Razia masker serta mengedukasi para pedagang dan pembeli di sejumlah pasar mengenai protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Kepala Dinas Perdagangan Luwu, Husain, mengatakan kegiatan hari ini dalam rangka mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan, termasuk penekanan penggunaan masker bagi pengunjung dan pedagang di pasar.

“Kita melakukan sosialisasi tentang penggunaan masker, kepada seluruh pedagang dan pengunjung pasar, hari ini masih kita dalam tahap sosialisasi dan pendataan, insya Allah minggu depan penerapan denda bagi masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker,” ujar, Husain, saat menyasar Pasar Sentral Belopa, Keluarahan Sabe, Luwu, Kamis, 24 September 2020.

Husain, berharap agar semua pengunjung dan pedagang di pasar se-Kabupaten Luwu untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan serta himbauan dari Pemerintah Kabupaten Luwu.

“Beberapa pengunjung yang didapati tidak menggunakan masker kita berikan teguran serta diberi masker sebagai upaya agar pengunjung dan juga pedagang mematuhi protokol kesehatan. Jika ada pengunjung dan pedagang yang ditemukan tidak menggunakan masker langsung akan di berikan sanksi dan denda sesuai dengan aturan,” tegasnya. (ham)



RajaBackLink.com

Komentar