MASAMBA, TEKAPE.co — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Luwu Utara mengadakan rapat koordinasi dan sosialisasi tata kelola penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2018 yang diadakan di Aula Disdik, Jl Simpurusiang, Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Dengan mengadakan sosialisasi ini Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara Jasrum menyampaikan berbagai petunjuk untuk menggunakan Dana BOS sesuai peraturan sebaik-baiknya.
Jasrum, mengatakan, pelaporan dan penggunaan Dana Bos harus sesuai dengan juknis untuk pertanggungjawabannya.
“Intinya adalah agar sekolah melakukan pencatatan dan pengadministrasian secara tertib terhadap semua belanja sekolah yang bersumber dari dana BOS, baik belanja modal maupun belanja aset,” kata Jasrum,
Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan SMP Hasbullah, berharap kepala sekolah ataupun bendahara yang mengelola harus benar-benar memanfaatkan untuk menggunakan Dana BOS yang ada sebaik-baiknya sesuai petunjuk dan aturan yang baru.
“Untuk pertanggungjawaban dan masalah SPJ diharapkan betul-betul menggunakan Dana Bos ini sesuai dengan petunjuk teknis dan peraturan yang ada, bahkan untuk pertanggungjawaban nya sesuai dengan tepat waktu sehingga tidak terkendala untuk penyaluran,” pinta Hasbullah.(jsm)