PALOPO, TEKAPE.co – Unit Reksrim Polsek Wara terpaksa mengamankan warga Jl Sungai Preman Kelurahan Sabbamparu Kota Palopo, Senin, 17 Februari 2020.
Pelaku Panji Pratama (20), diamankan lantaran dilaporkan telah membawa lari gadis baru gede (ABG), berinisial S (15), warga Jl Abd Dg Mappuji, Kelurahan Ponjalae, Wara Timur.
Korban dilaporkan dibawa lari tanpa seizin orang tua, dengan menggunakan sepeda motor.
Kedua orang tua korban panik saat menghubungi nomor HP anaknya sudah tidak aktif, dan akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.
Petugas Polsek Wara yang menerima laporan itu segera melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap laporan tersebut.
Tim Resmob Polsek Wara melakukan penyelidikan terhadap pelaku selama 3 hari.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumah pamannya di Makassar.
“Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengakui telah melakukan hubungan intim kepada korban sebanyak 2 kali,” ujar Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar SH.
Saat ini korban dan pelaku diamankan di Polsek Wara untuk proses lebih lanjut.
Akbar juga mengatakan, pelaku diketahui telah menjalani hukuman sebelumnya, dengan dugaan kasus penggelapan HP yang dijalani selama10 bulan di Lapas kelas IIa Palopo. (rindu)
Komentar