oleh

Dieksekusi Kejari Luwu, ACM Ditahan di Lapas Gunung Sari Makassar

LUWU, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, telah mengeksekusi ACM, tersangka kasus dugaan korupsi.

ACM ditahan setelah diserahkan Polres Luwu atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I Tubu Ampak Kanan, Kabupaten Luwu Utara, yang terletak di wilayah Walenrang-Lamasi (Walmas), di Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.

Kajari Luwu, Erni Veronika Maramba, Kamis 20 Februari 2020, mengatakan, tersangka ACM telah dibawa ke Lapas Gunungsari Makassar, untuk menjalani proses selanjutnya.

“Kita bawa ke Lapas Gunungsari Makassar,” ujarnya, saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:
Polres Luwu Serahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Irigasi Walmas

Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka. Tiga orang telah menjalani hukuman. Sementara tersangka terakhir ACM.

Masing-masing tersangka YK, selaku Pejabat pelaksana tehnis kegiatan (PPTK), MP selaku Direksi, AHM selaku pimpinan CV Niki Laudia, dan ACM selaku rekanan/pihak ketiga.

Ketiga tersangka lainnnya sudah ditahan dan divonis. ACM baru ditahan. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp200.359.777, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel. (ham)



RajaBackLink.com

Komentar