oleh

Diduga Hendak Transaksi, Pengedar Sabu di Palopo Ditangkap

PALOPO, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba.

Pelaku bernama Ady Syaputra (24) warga Prumahan Perumnas, jalan Gelatik, kelurahan Rampoang, kecamatan Bara, Palopo.

Ady ditangkap di jalan Andi Mappanyompa, kelurahan Malatunrung, kecamatan Wara Timur, Senin 17 Mei 2021 sekira pukul 14.30.

“Pelaku diamankan berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi sabu di jalan Andi Mappanyompa,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin, Rabu 19 Mei 2021.

Dari tangan pelaku, diamankan satu sachet sabu, dua sachet kosong bekas sabu, tujuh sachet kosong dan satu sendok sabu terbuat dari pipet.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (*)

Komentar