oleh

Diduga Edarkan Sabu, Sopir di Luwu Ditangkap

BELOPA, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali berhasil meringkus seorang diduga pengedar sabu.

Pelaku bernama Andi (19) diringkus di kamar kos di Kelurahan Tempumia Radda, Kecamatan Belopa, Kamis 17 September 2020.

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat di kos tersebut sering menjadi tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA:
Wartawan di Palopo Dianiaya dan Diancam

“Pelaku adalah sopir mobil. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos itu, 11 sachet sabu ditemukan,” kata Rafli.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti sabu, polisi juga menyita sandok sabu dari pipet dan uang tunai dari hasil penjualan barang haram itu.

Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari seroang berinisial SP di Kecamatan Suli.

“SP saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya. (ham)

Komentar