oleh

Dewan Sulsel Fadriaty Sosialisasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

LUWU, TEKAPE.co – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fadriaty Asmaun, S.T., M.M dari Fraksi Demokrat, Menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Acara ini digelar di Desa Murante Kecamatan Suli Kabupaten Luwu, Selasa 16 Agustus 2022 dan dihadiri oleh Kapolsek Suli, Iptu Idul, Satpol PP, pemerintah desa Murante tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta masyarakat Suli.

Fadriaty Asmaun menyampaikan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum itu adalah orang atau kelompok yang kurang mampu.

Srikandi Luwu Raya itu juga mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini terus berupaya memenuhi setiap hak dasar, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum.

Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara, khususnya Masyarakat tidak mampu, merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

“Dengan adanya Perda ini maka pemerintah daerah wajib memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu” tutur Fadriaty.

Tak lupa pula pada momentum Kemerdekaan Republik Indononesia ke-77 ini, Fadriaty Asmaun juga mengajak kepada masyarakat agar selalu menumbuhkan semangat kemerdekaan dan menanamkan jiwa nasionalisme.

Sementara itu Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu, Partisan, yang hadir sebagai Pemateri dalam paparannya menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu adalah tata cara mengusahakan Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan bekerja sama dengan organisasi Bantuan Hukum atau lembaga Bantuan Hukum.

“Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberi oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum” ucap Partisan.

Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi permasalahan hukum yang meliputi perkara Pidana, Perdata, dan Tun baik Litigasi maupun Non Litigasi.

Partisan menyampaikan bahwa Penerima Bantuan Hukum yang dimaksud adalah setiap orang atau Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara mandiri.

“Kelompok rentan yang dimaksud ini adalah setiap orang atau kelompok Masyarakat yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya, seperti Perempuan, anak dibawah umur dan Kaum Disabilitas,” ucap Partisan.

Sedangkan yang boleh memberikan bantuan hukum menurut Partisan adalah organisasi Bantuan Hukum atau lembaga Bantuan Hukum yang memberi layanan Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Diantara tujuan Perda ini yakni, untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara, terpenuhinya perlindungan terhadap HAM, menjamin pemenuhan Bantuan Hukum yang dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat,” jelas Partisan.

Partisan juga menyampaikan bahwa Penerima Bantuan Hukum itu mendapatkan Bantuan Hukum yang sesuai standar Bantuan Hukum dan/atau kode etik secara cuma-cuma

“Pemberi bantuan hukum tidak boleh menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan Perkara yang sedang ditangani,” tutur Partisan. (rls/ham)

Komentar