oleh

Desember, Warga Lutra tak Taat Protkes Diberi Sanksi Tegas

BAEBUNTA, TEKAPE.co – Camat Baebunta bersama Kepolisian, TNI, Puskesmas Baebunta, dan Pemerintah Desa Tarobok melaksanakan sosialiasi Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) untuk meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Sosialisasi di Pasar Tradisional Tarobok itu dipimpin oleh Camat Baebunta Andi Yasir Pasandre.

Kunjungan itu untuk memberi imbauan kepada pengunjung pasar tentang penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Sampai malam ini, kasus Covid-19 di Baebunta terus bertambah. Tercatat sudah 68 orang terkonfirmasi positif Corona. Kita berharap selanjutnya tidak ada kasus baru lagi juka masyarakat disiplin menerapkan protokol covid-19/jaga kesehatan,” terang Kepala Puskesmas Baebunta, Hairul Muslimin.

Sementara itu, Camat Baebunta, Andi Yasir Pasandre, mengatakan, setelah selesai sosialisasi pada bulan Desember 2020, akan mulai diterapkan sanksi bagi pihak yang melanggar protokol kesehatan dan tidak memakai masker.

“Sanksi berupa hukuman push-up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pengucapan Pancasila dan kerja sosial, akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” kata Andi Yasir.

Ia mengatakan, ini menindaklanjuti Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 44 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan di mada pandemi covid-19 ini, maka perlu penindakan tegas bagi yang melanggar.

“Kami akan terus melakukan patroli bersama Polusi dan TNI untuk himbauan secara berkala ke pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan fasilitas umum lainnya, dengan tujuan memutus mata rantai sebaran virus corona,” pungkas Camat Baebunta. (*)

Komentar