oleh

Demo di DPRD Luwu, IPMAL Tuntut Terbitkan SK Parsial Pembebasan Lahan Asrama

LUWU, TEKAPE.co – Mahasiswa Luwu yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Mahasiswa Luwu (IPMAL) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Luwu, Senin, 5 Maret 2021.

Mengawali aksinya mahasiswa melakuan orasi di depan kantor DPRD Luwu, serta melakukan aksi bakar ban dan membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka.

Dalam tuntutannya, IPMAL menolak pembangunan Asrama IPMAL di daerah Batu di Kelurahan Mancani, Kota Palopo, mendesak DPRD Luwu dalam waktu 3×24 Jam untuk segera mengeluarkan SK Persial untuk pembebasan lahan Asrama IPMAL.

“Kami menolak pembangunan Asrama mahasiswa di Batu Palopo, kenapa kami tolak ada beberapa pertimbangan pertama di sana itu rawan konflik, kemudian letaknya jauh dari kampus, jika di bangun di sana kami rasa itu tidak efektif. Kita harap agar letak Asrama berada di tengah kota yang dekat dengan kampus,” ujarnya.

Lanjut, Jamal, mengatakan agar segera menerbitkan SK parsial dalam kurun waktu 3×24 Jam. Di samping itu, ia mengharapkan agar Anggaran pembangunan Asrama tersebut dialihkan untuk pengadaan lahan.

“Pada rapat sebelumnya dengan pihak DPRD kami meminta agar anggaran untuk pembangunan Asrama itu dialihkan saja untuk pengadaan lahan, setelah itu mereka katakan bisa saja tapi ada syaratnya harus diterbitkan SK parsial, sehingga itu menjadi tuntutan kami agar segera menerbitkan SK parsial dalam jangka 3×24 jam,” ucapnya.

Sementara, saat menerima Aspirasi Mahasiswa IPMAL, Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, menyampaikan jika mahasiswa tidak menyetujui dua aset tersebut maka bersedia menandatangani SK Parsial yang dikeluarkan oleh pihak Eksekutif.

“Kami minta agar pihak eksekutif mempercepat SK parsial, kalau sudah ada kami siap teken,” ujar, Rusli Sunali.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Luwu, mengatakan terkait SK parsial Pemkab Luwu bisa sepanjang hal tersebut mendesak. Tetap SK parsial terlebih dulu harus di bahas dengan Tim Anggaran Eksekutif kemudian dilaporkan ke DPRD Luwu.

“Jika diminta SK parsial, kami akan bicarakan terlebih dahulu dengan Tim Anggaran Eksekutif setelah itu dilaporkan ke DPRD Luwu, SK parsial butuh waktu, maka itu beri kami waktu lebih dari 3 hari,” ucapnya.

Diketahui, Berdasarkan hasil rapat Anggota DPRD Luwu dengan IPMAL bersama dengan Eksekutif terkait rencana Pembangunan Asrama IPMAL, setelah mendengar saran dan pendapat dari peserta maka disepakati hal-hal sebagai berikut, Pertama, Mahasiswa IPMAL menolak pembangunan asrama di Wilayah Batu dan eks Kantor Lingkungan hidup di Jl Sungai Rongkong, kedua, Direkomendasikan kepada Bupati Luwu untuk melakukan pergeseran anggaran dari Pembangunan Asrama IPMAL menjadi pengadaan lahan melalui SK Parsial, ketiga, SK parsial diterbitkan paling lambat satu bulan mulai tanggal 05 April 2021 sudah harus selesai. Rekomendasi tersebut ditandatangai oleh Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali. (*)



RajaBackLink.com

Komentar