oleh

Delapan Pelaku Judi Togel di Luwu Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

LUWU, TEKAPE.co – Sebanyak delapan orang pelaku judi online kupon putih atau togel di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan ditangkap polisi.

Kedelapan pelaku masing-masing BH (25), TA (49), DN (60), AK (66), SY (66), US (53), MU (50) dan MA (50) ditangkap di warung kopi, kompleks Pasar Lama Belopa, jalan Hati Mulai, Kelurahan Sabe, Belopa Utara, Jumat 26 Agustus 2022.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, penyelidikan kemudian dilakukan dan berhasil mengamankan delapan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan.

BACA JUGA:
Resmob Polres Torut Tangkap Tiga Pelaku Judi Togel, 2 Perempuan

Selain mengamankan para pelaku judi, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 175 ribu, handphone yang memiliki situs judi online, dana deposit sebesar Rp 345 ribu.

Kemudian dua handphone berisikan rekapan nomor dan shio, dua kartu ATM yang digunakan untuk transaksi judi online, buku berisi catatan nomor dan 14 lembar kupon catatan nomor dan shio,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan, delapan terduga pelaku judi online sudah diamankan di rutan Mapolres Luwu.

BACA JUGA:
Pelaku Judi Kelas Teri di Palopo Ditangkap, Polisi Sita Uang Rp 124 Ribu

“Atas perbuatannya, kedelapan pelaku melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” katanya.

“Sekecil apapun tindakan perjudian akan kita tindak, karena ini seperti candu yang mungkin akan berkembang dan mewabah di kalangan masyarakat jika kita biarkan,” sambungnya.

(ham)

Komentar

Berita Terkait