oleh

Curi Motor di Muba, Perantau Asal Lampung Diringkus Polisi

SEKAYU, TEKAPE.co – Tim Cobra Unit Reskrim Polsek Sekayu menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Santo (28), Minggu 14 November 2021, pagi.

Pekerja serabutan asal Lampung ini dilaporkan mencuri sepeda motor milik Johari (29), warga Jalan Sekayu-Sukarami Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Saat itu, korban memarkir motor miliknya di samping rumah korban. Hanya kurang 24 jam, pelaku berhasil diringkus polisi.

Kapolsek Sekayu, AKP Robi Sugara SH MH, menjelaskan, pelaku bernama Suprianto alias Santo, pria asal Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.

AKP Robi mengatakan, perantau asal Lampung ini baru tinggal di wilayah kota Sekayu. Karena tak memiliki sepeda motor, akhirnya pelaku nekat menggasak sepeda motor Merk Suzuki FU Type FU 150 SCD, dengan Nopol BE 3595 YR Thn 2011 milik korban.

“Pekerjaan pelaku ini serabutan. Kalau ada yang membutuhkan tenaganya, baru dia dipanggil,” jelas Robi Sugara.

Tim Cobra yang mendapatkan laporan dari korban Minggu pagi, langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang berbekal informasi dari masyarakat.

Alhasil, Minggu malam, sekira pukul 19.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, di pondok kebun durian milik warga, di Jalan Ds Sukarami Kecamatan Sekayu.

Kapolsek menjelaskan, pelaku mencuri dengan cara menghidupkan sepeda motor tersebut. Pelaku menyambungkan kabel kunci kontak.

“Pelaku ini sempat beli nasi dengan menggunakan motor yang ia curi. Lalu sepeda motor tadi dia simpan di sebuah pondok di Desa Sukarami,” kata Kapolsek.

Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Sekayu.

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya. (jefry)

Komentar