oleh

Congkel Jendela Rumah di Maroangin Palopo, Rusdin Gasak HP dan Cincin Emas Korban

PALOPO, TEKAPE.co – Rusdin (35) warga Desa Waetuo, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, akhirnya dibekuk Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Telluwanua, Sabtu 7 Agustus 2021.

Rusdin diringkus karena menggasak barang berharga milik korbannya di Padang Alipan, Kelurahan Maroangin, Palopo pada 2 Agustus 2021.

Kapolsek Telluwanua Iptu Idris mengatakan, pelaku mencongkel jendela rumah korban Surya Ningsih (26) kemudian mengambil handphone dan cincin emas.

“Bedasarkan laporan korban penyelidikan dilakukan,” kata Idris, Minggu 8 Agustus 2021.

Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan handphone korban.

“Setelah mengetahui keberadaan HP korban, penangkapan kemudian dilakukan terhadap pelaku,” terangnya.

Pelaku dan barang bukti handphone telah diamankan di Polsek Telluwanua untuk diproses lebih lanjut. (rindhu)

Komentar