oleh

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

TEKAPE.CO – EFIN adalah Electronic Filing Identitification Number atau nomor identitas yang diterbikan DJP untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. Wajib pajak harus melakukan permohonan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Anda yang sudah memiliki EFIN bisa langsung mengisi laporan SPT Tahunan, sedangkan yang belum punya harus melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN? Untuk lebih jelasnya mari kita simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Cara Mendapatkan EFIN Wajib Pajak Badan

Cara mendapatkan EFIN pajak badan sangatlah mudah, prosesnya tidak jauh berbeda dengan pembuatan EFIN pribadi, dan bisa didapatkan dalam satu hari kerja. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Daftar di Aplikasi Online Pajak

Langkah yang pertama daftarkan akun anda secara gratis terlebih dahulu di halaman e-Filing dan isi formulir aktivasi EFIN yang tersedia.

2. Unduh Formulir EFIN Anda

Setelah mendaftar, lalu anda akan diarahkan ke halaman EFIN dan bisa mendownload formulirnya yang telah dilengkapi. Umunya pengurus yang ditunjuk mewakili perusahaan atau badan atau kepala kantor cabang datang ke KPP tempat wajib pajak atau badan terdaftar dengan memberikan alamat email aktif, menunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopian sebagai berikut :

1. Unduh formulir EFIN yang sudah dilengkapi disini

2. Cetak

3. Bawa formulur EFIN tersebut beserta dokumen-dokumen yang tercantum di bawah ini ke KPP tempat badan atau perusahaan anda terdaftar

4. Wajib Pajak Badan

  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI ate KITAS/KITAP bagi WNA)
  • Surat Kuasa atau penunjukkan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan

5. Wajib Pajak Kantor Cabang

  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Kantor Cabang
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA)
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang
  • Surat kuasa atau penunjukkan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan

Cara Mendapatkan EFIN Wajib Pajak Badan

Cara mendapatkan EFIN secara onlne adalah dengan mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing KPP sesuai domisili anda. Lalu bisa mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Anda bisa mengunduh melalui link https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  • Foto formulir yang sudah anda isi dengan lengkap.
  • Lalu lakukan selfie dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.
  • Pastikan saat melakukan selfie, nomor NPWP dan NIK KTP bisa terlihat jelas.
  • Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek email permintaan nomor EFIN.
  • Setelah itu, isi kolom pesan dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email dan nomor handphone.
  • Lampirkan foto formulir permohonan EFIN dan selfir anda sembari memegang KTP dan NPWP.
  • Setelah selesai, anda bisa menunggu permohonan EFIN diproses oleh DJP.
  • Anda bisa menghubungi KPP domisili untuk menanyakan kabar permohonan EFI.
  • Usai mendapatkan EFIN pajak, anda bisa mengaktivasi EFIN melalui situs DJP online.
  • EFIN anda sudah aktif, EFIN bisa digunakan untuk registrasi di situs aplikasi DJP online.  (*/dirman)

Komentar