oleh

Camat dan ASN Tersangka Dugaan Korupsi di Kantor Kecamatan Wara Timur

PALOPO, TEKAPE.co – Pendamping hukum (PH) dugaan korupsi anggaran rumah tangga senilai Rp90 juta di Kantor Kecamatan Wara Timur, Syahrul SH, membeberkan 2 orang kliennya sudah ditersangkakan oleh penyidik Kejari Palopo.

Dua orang itu adalah orang yang menjabat Camat Wara Timur tahun 2016 berinisial BA, dan satu orang PNS berinisial Ys.

BACA JUGA:
Kejari Palopo Dikabarkan Telah Tetapkan Tersangka Korupsi di Kecamatan Wara Timur

Syahrul membenarkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi yang telah diselidiki sejak 2019 lalu.

“Iya benar sudah ada dua tersangka,” ujarnya, saat dikonfirmasi Tekape.co.

Ia mengaku, Kejari Palopo telah menunjuk kantor pengacara Djamaluddin Syarif SH & Rekan untuk mendampingi para tersangka dalam kasus itu. (usman)

Komentar