Calon Independen di Selayar Minimal Harus Kumpul 9.161 Dukungan
SELAYAR, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis jumlah minimal syarat dukungan dan persebaran dukungan calon perseorangan di pemilihan calon bupati dan wakil bupati Selayar tahun 2020 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin, Senin 28 Oktober 2019, mengatakan, jumlah minimal syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau calon indepen di Pilkada Selarya harus memenuhi sekurang-kurangnya 9.161 dukungan.
“Untuk persebaran dukungan, minimal terdapat dukungan sekurang-kurangnya di enam wilayah kecamatan se Kabupaten Selayar,” jelasnya.
Ia menjelaskan, hal itu didasarkan pada berita acara, KPU Kepulauan Selayar, nomor : 190/Pl.022/BA/7301/KPU-Kab/X/2019.
Mantan Sekretaris PGRI Selayar itu mengatakan, KPU Kepulauan Selayar juga telah melakukan sosialisasi tahapan pilkada dan persyaratan pencalonan di Pilkada Selayar tahun 2020. (*)
Tinggalkan Balasan