oleh

Bupati Luwu: Pejabat yang Intervensi Pilkades Akan Dinonjobkan

LUWU, TEKAPE.co  – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Luwu bakal digelar Agustus 2019 nanti.

Dalam Pilkades serentak itu, akan diikuti 111 desa dari desa 207 Desa yang ada di Kabupaten Luwu.

Bupati Luwu, H Basmin Mattayang, mengingatkan untuk para ASN, khususnya Camat, dan Kepala Dinas, yang mengintervensi masyarakat dalam Pilkades, akan langsung dicopot dari jabatannya, dan dinonjobkan.

“Bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan Pilkades. Kalau ada masyarakat datang ke saya mengadu, ada yang diintervensi oleh camat atau kepala dinas atau aparat Pemda Luwu, saya tegaskan disini di hadapan Kejari, Kapolres, saya akan copot dan nonjobkan,” tegas Basmin, dalam sambutannya di Musrembang RPJMD Luwu, di aula Bappeda Luwu, Senin, 24 Juni 2019.

Sementara itu, bagi masyarakat yang mendapat intervensi dari ASN, Bupati Luwu membuka kontak pengaduan 1×24 jam. Hal ini dilakukan mengingat pentingnya hak Demokrasi masyarakat harus tersampaikan dalam konteks Pilkades tahun ini.

“Masyarakat silahkan laporkan kalau mendapat intervensi dari ASN. Saya buka nomor pengaduan 1×24 jam. Hal ini dilakukan mengingat pentingnya hak Demokrasi masyarakat harus tersampaikan dalam konteks Pilkades tahun ini,” jelasnya.

Bupati berharap, agar ASN wajib menjalankan tugas secara akuntabel, transparan dan profesional sesuai aturan. Hal ini selaras dengan tujuan pembangunan di Kabupaten Luwu. (ham)

Komentar