oleh

Bupati Luwu Launching Aplikasi ‘Taat BMD’ Inspektorat

LUWU, TEKAPE.co – Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang secara resmi melaunching Aplikasi Taat BMD di aula Kantor Dinas Perkim, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Jum’at, 27 Agustus 2021.

Dalam lauching ini dihadiri oleh Kajari Luwu, Erny Veronika Maramba, Ketua Pengedilan Negeri Belopa, Purwanto S. Abdullah, Kabag Ops Polres Luwu, Kompol Samurai Anata dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.

Dalam Sambutannya, Bupati Luwu memberikan Apresiasi kepada Inspektur Daerah yang merupakan pencetus diluncurkannya Aplikasi Taat BMD yang akan dimanfaatkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)

“BMD merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Diluncurkannya aplikasi ini oleh Inspektorat, saya anggap sebagai sebuah terobosan dalam bentuk pengawasan pengelolaan BMD dan ini sangat penting dalam tatanan pemerintahan khususnya inventarisasi aset daerah”, kata H Basmin Mattayang

Menurut Bupati, Inspektorat memang harus bekerja ekstra dalam melakukan pengawasan dan mengamankan seluruh aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Dirinya mencontohkan, ada beberapa aset pemerintah Kabupaten Luwu berupa lahan yang pernah di klaim oleh masyarakat sebagai milik mereka

“Inspektur beserta jajarannya harus bekerja keras guna mengamankan aset-aset daerah. Kita tidak menginginkan ada aset daerah yang hilang karena tidak diinventarisir dengan baik. Demikian halnya aset berupa kendaraan dinas yang tinggal besinya saja, semua ini butuh penanganan yang lebih baik”, lanjut H Basmin Mattayang

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Luwu, Andi Palanggi, selaku pencetus Aplikasi Taat BMD menjelaskan, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Barang Milik Daerah (BMD) adalah semua kekayaan daerah baik yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya yang dapat dinilai, dihitung, dan diukur

“Agar pengelolaan BMD dilakukan secara baik dan benar oleh pengelola disetiap SKPD dan Kecamatan, maka Inspektorat selaku institusi yang memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, mengembangkan sebuah gagasan yang diberi nama Sipembawa Arah (Sistem Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Barang Milik Daerah)”, jelas Andi Palanggi

Ada beberapa masalah yang melatar belakangi sehingga Inspektorat mengembangkan Sipembawa Arah, satu diantaranya adalah tidak adanya analisis Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).

“Selain tidak dibuatnya RKBMD, pengawasan terhadap BMD dianggap masih kurang, masih banyak aset yang belum dioptimalkan penggunaannya, kurangnya upaya pengamanan, mekanisme yang unprosedural, pencatatan aset belum akurat dan ada aset yang dikuasai pihak lain”, ujar Andi Palanggi

Untuk melengkapi Sistem Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang bertujuan meningkatkan ketaatan dan kepatuhan para pengelola BMD agar lebih tertib, efisien, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Inspektorat meluncurkan sebuah aplikasi yang disebut Taat BMD

“Aplikasi Taat-BMD merupakan bagian dari Sipembawa Arah yang didalamnya terdapat 11 area intervensi dan diimplementasikan pada seluruh OPD dan 22 Kecamatan lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu. Pemenuhan data pada aplikasi yang dilakukan oleh user SKPD dan Pemerintah Kecamatan tersebut akan dinilai, dibobot dan akan diberikan rekomendasi oleh Tim Pelaksana Pembinaan dan Pengawasan yang telah di SK kan oleh Bapak Bupati Luwu untuk selanjutnya dibuatkan Rencana Aksi Tindaklanjut”, terang Andi Palanggi. (*)

Komentar