oleh

Bupati Budiman Keluarkan SE Implementasi E-Katalog Lokal Lutim dan Toko Daring

LUTIM,TEKAPE.co- Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Koperasi, Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 500/0140/BUP, Tanggal 08 Juli 2022 tentang Implementasi E-Katalog Lokal Luwu Timur dan Toko Daring tanggal 08 Juli 2022.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Kepala OPD lingkup Pemkab Lutim, para Camat dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Tujuan dari instruksi Presiden tersebut tidak lain dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa melalui Implementasi e-Katalog.

Surat Edaran ini memuat beberapa point’ penting yaitu :

1. Memprioritaskan Belanja Produk Dalam Negeri yang memiliki TKDN paling sedikit 25% pada Belanja Pengadaan Barang dan Jasa.

2. Mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar dapat onboarding (terdaftar dan tayang) pada e-Katalog Lokal dan Toko Daring.

3, Melakukan Belanja dalam Skema e-Purchasing pada e-Katalog Lokal dan Toko Daring untuk komoditas yang telah tersedia.

4. Melakukan proses pembayaran atas transaksi e-Purchasing dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan

5. Melaporkan realisasi transaksi di dalam sistem yang telah di siapkan. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)



RajaBackLink.com

Komentar