oleh

BPH Migas Tetapkan Seko Jadi Prioritas Pembangunan Penyalur BBM 1 Harga

JAKARTA, TEKAPE.co — Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) menetapkan Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara sebagai salah satu dari 83 lokasi prioritas pembangunan penyalur BBM Satu Harga Tahun 2020 di Indonesia.

Menariknya, khusus di wilayah Sulawesi Selatan, hanya Luwu Utara dan Pangkep yang mendapatkan prioritas pembangunan penyalur BBM 1 Harga.

Di Luwu Utara sendiri, Kecamatan Seko adalah prioritas.

“Kami ucapkan terima kasih kepada BPH Migas karena permohonan Pemda Luwu Utara untuk menjadi prioritas pelaksanaan pembangunan penyalur BBM 1 Harga Tahun 2020 akhirnya direspon,” kata Bupati Indah Putri Indriani saat menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan BBM 1 Harga Tahun 2020, Rabu (29/1/2020), di Auditorium BPH Migas Gedung BPH Migas Jalan Kapten Tendean Nomor 28 Jakarta Selatan.

Indah mengungkapkan bahwa di Provinsi Sulawesi Selatan cukup banyak daerah yang masuk kategori terpencil.

Ia pun menyebutkan Seko dan Rampi adalah dua kecamatan terpencil di Kabupaten Luwu Utara, yang bisa menjadi prioritas lokasi penyalur BBM 1 Harga Tahun 2020.

“Alhamdulillah, Kecamatan Seko masuk prioritas, meski sebenarnya kami juga mengusulkan Kecamatan Rampi sebagai prioritas,” ungkapnya.

Bupati perempuan pertama di Sulsel ini menyebutkan, BUMDes bisa menjadi sub penyalur BBM 1 harga, khususnya desa yang jauh dari lokasi penyalur BBM 1 harga.

“Saya kira BUMDes bisa menjadi sub penyalur BBM 1 harga, tapi khusus untuk desa yang jauh dari lokasi penyalur BBM 1 harga,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, ia juga menandatangani pernyataan komitmen Pemda dalam pelaksanaan pembangunan penyalur BBM 1 Harga Tahun 2020.

Ada 5 isi pernyataan: (1) mendukung pelaksanaan pembangunan penyalur BBM 1 harga; (2) menjalin kerjasama yang baik dengan Badan Usaha Penugasan P3JBT dan P3JBKP dalam penyaluran BBM 1 harga; (3) membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, sehingga penyaluran BBM berjalan baik;

(4) mempercepat segala bentuk perizinan yang jadi kewenangan pemda terkait penyaluran BBM 1 harga; dan (5) jika poin 1 – 4 tidak dilaksanakan, maka BPH Migas dapat menyesuaikan kembali lokasi penyalur BBM 1 harga. (LH)

Komentar