oleh

Bocah 15 Tahun di Palopo Rampas Tas Wanita

PALOPO, TEKAPE.co – Tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur terjadi di Kota Palopo.

FA (15) warga Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, diamankan warga setelah merampas tas seorang wanita di sekitar Stadion La Galigo, Kamis 13 Februari 2020 sekira pukul 15.40 Wita.

Kejadian itu bermula saat korban melintas di dekat Stadion La Galigo, pelaku kemudian merampas tas korban dan melarikan diri.

Warga sekitar yang mendengar teriakan korban kemudian mengejar dan mengamankan pelaku ke Polres Palopo.

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku yang masih di bawa umur itu telah diamankan di Mapolres Palopo,” kata Ardy. (rindu)



RajaBackLink.com

Komentar