Tekape.co

Jendela Informasi Kita

BM-SBj Anulir Pejabat yang Dilantik Cakka-Amru, Ini Penjelasannya

LUWU, TEKAPE.co – Kegalauan yang dialami sekira 264 orang aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Luwu yang terlibat pelantikan jabatan pada akhir Januari 2019 lalu terjawab sudah.

Bupati Luwu, H Basmin Mattayang, pada upacara bendera di halaman belakang kantor Bupati Luwu di Belopa, Senin, 25 Februari 2019, menganulir proses pelantikan tersebut dengan merujuk pada Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 800/10009/OTDA per 26 Desember 2018.

“Pemerintah saat ini menilai berdasarkan acuan surat dari Kemendagri, maka mutasi yang telah digelar sebelumnya dianggap batal dan dianggap tidak memenuhi syarat administrasi. Sebab tidak mengantongi izin dari Kemendagri,” ujarnya.

Untuk itu, Basmin meminta dengan tulus kepada pejabat yang telah dilantik, baik dalam jabatan struktural maupun fungsional, agar dengan tulus kembali ke posisi jabatan sebelumnya, agar tidak terjadi tumpah tindih dalam tugas.

Basmin Mattayang yang membacakan Surat Kemendagri yang diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah S Sumarsono, MDM, yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, perihal Tanggapan terhadap usul persetujuan pengisian dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Luwu.

Ia mengatakan, Dalam ketentuan pasal 71 ayat (2), UU nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU, menegaskan, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

“Berpedoman kepada ketentuan tersebut dalam rangka menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan Pemkab Luwu, maka usulan Bupati Luwu untuk melakukan pengisian dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Luwu, belum dapat disetujui sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, untuk sementara dapat ditunjuk pelaksana tugas,” jelas Basmin, membacakan surat tersebut.

 

BACA JUGA:
Cakka-Amru Lantik 200-an Pejabat di Akhir Masa Jabatan, Ini Nama-namanya

 

Untuk diketahui, Kamis 31 Januari, atau 14 hari sebelum berakhir masa jabatannya, Wakil Bupati Luwu H Amru Saher atas nama Bupati Luwu melakukan pergerakan gerbong mutasi dilingkup Pemkab Luwu dengan melibatkan sebanyak 264 ASN lingkup Pemkab Luwu, termasuk beberapa pejabat yang dilantik pada jabatan baru dieselon II.

Beberapa pejabat eselon II yang dilantik itu diantaranya Awwabin, SSTP, MSi, sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu, Muhammad Ilyas sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rakhmat Arifuddin Staf Ahli Bupati Luwu bidang ekonomi, Dra Hj Nurlina MSi Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Andi Agus Salim Kadis Ketahanan Pangan, Drs Rahman Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Luwu.

Dengan adanya penegasan oleh Bupati Luwu H Basmin Mattayang para ASN Pemkab Luwu yang masuk dalam pelantikan tersebut untuk kembali melaksanakan tugas pada tempatnya semula, termasuk para pejabat diatas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini