oleh

Bermasalah, 6 TPS di Palopo Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang

PALOPO, TEKAPE.co — Enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palopo direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Rekomendasi PSU itu telah dikirim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.

Rekomendasi PSU ini menyusul adanya temuan Bawaslu Palopo terkait ada warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak masuk dalam daftar pemilih tambahan hasil perbaikan (DPTB), serta tidak terdata sebagai daftar pemilih khusus (DPK) tetapi diberikan surat suara oleh penyelenggara.

Ketua Bawaslu Kota Palopo, Asbudi, Sabtu 20 April 2019, menjelaskan, rekomendasi PSU di enam TPS itu karena ada orang ber-KTP luar, namun mencoblos di Palopo, tanpa dilengkapi A.5 alias pada surat pindah memilih.

“Rekomendasi PSU ini karena ditemukan ada orang ber-KTP dari luar, tapi mencoblos di Palopo tanpa ada A.5-nya atau pindah memilih,” jelasnya.

Ia mengatakan, seharusnya kesalahan seperti ini tidak terjadi karena dalam aturan perundang-undangan, sangat jelas diatur siapa saja yang berhak menyalurkan hak suaranya di TPS.

Soal adanya blanko e-KTP yang hilang, Bawaslu Palopo mengaku tak menemukan penggunaan e-KTP bodong saat pencoblosan.

“Temuan e KTP bodong tidak ada ditemukan,” kata Asbudi, saat dikonfirmasi Tekape.co, soal e-KTP bodong.

Berikut TPS yang Direkomendasikan PSU oleh Bawaslu Palopo.

1. TPS 7 Boting, Kecamatan Wara.
2. TPS 8 Boting, Kecamatan Wara.
2. TPS 12 Lagaligo, Kecamatan Wara.
4. TPS 7 Surutanga, Kecamatan Wara Timur
5. TPS 3 Malatunrung, Kecamatan Wara Timur.
6. TPS 4 Tomarundung, Kecamatan Wara Barat. (rin)



RajaBackLink.com

Komentar