oleh

Beraksi di 4 TKP, Residivis Curanmor Diringkus Polres Palopo

PALOPO, TEKAPE.co – Kepolisian Resor (Polres) Palopo menangkap seorang residivis pencurian motor (curanmor).

Pelaku yang berinisial D (21) diringkus polisi di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sabtu 22 Mei 2021 sekira pukul 16.00 Wita.

“Pelaku yang merupakan residivis melakukan aksinya di 4 tempat yang berbeda. Yakni di Perumahan Permata Temmalebba, lorong Dermawan, jalan Muh Kasim dan jalan Andi Mas Jaya,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan dua korban, Andi Syarmawan dan Afdal Kurniawan.

“Salah satu korban melaporkan bahwa telah kehilangan motor Yamaha Mio M3 warna biru, satu unit laptop merek Asus warna putih dan tas yang berisikan uang Rp 4 juta,” tuturnya

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku di ketahui berada di Kecamatan Walenrang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dikenakan dugaan tindak pidana pencurian pasal 363 ayat (1) ke 3 e diancam hukuman penjara 7 tahun. (*)



RajaBackLink.com

Komentar